Feeds:
Tulisan
Komentar

PERAN DAN FUNGSI MEDIA KOMUNITAS

oleh: Safriadi

Secara umum, peran dan fungsi media komunitas merujuk pada tugas atau kewajiban yang harus dijalankan oleh lembaga media komunikasi dan informasi di tengah-tengah komunitasnya. Selain itu, fungsi media komunitas juga merujuk pada manfaat yang dirasakan atau diperoleh semua pihak yang terlibat. Namun, manfaat yang sebesar-besarnya harus dirasakan warga komunitas setempat.

Berdasarkan pengalaman dinegara berkembang, komunikasi pembangunan untuk menjangkau masyarakat secara luas, banyak menggunakan media radio dan televisi. Radio merupakan media yang cukup strategic digunakan untuk memotivasi, memberi infor­masi, pendidikan, dan mengubah perilaku, terutama di negara­negara yang penduduknya memiliki penghasilan kecil. Oleh karena itu, radio dianggap teknologi komunikasi yang murah dan sederhana yang sehingga bisa menjangkau penduduk di pedesaan.

Berdasarkan beberapa hasil penelitian di Amerika Latin, Afrika dan Tanzania, Jamison dan McAnany (1978: 77) mengemukakan bahwa radio berhasil digunakan untuk memperkuat nilai dan perubahan pola-pola perilaku. Pada umumnya, isi informasi ditujukan untuk mengubah afeksi dan motivasi audiensnya. Komunikasi pemba­ngunan memiliki tujuan umum, yaitu secara politic untuk memo­tivasi tercapainya kesatuan nasional, membangkitkan perhatian publik terhadap “musuh bersama”, atau untuk memotivasi kelompok dalam aktivitas membangun diri sendiri. Sebagai contoh, di Amerika Latin, radio sekolah yang dimiliki gereja, ternyata dapat mening­katkan kualitas hidup bagi audiens yang miskin, yang berada di pedesaan. Program radio menjadi stimulus untuk peningkatan kemampuan membaca dan belajar para audiensnya.

Penelitian lain di Kenya (UNICEF tahun 1975) menggunakan drama humor selama 15 menit untuk menarik pendengar di pedesaan dalam memikirkan masalah kesehatan keluarga mereka. Selain itu, drama, opera sabun atau dongeng merupakan bentuk acara yang dinyatakan berhasil dalam memotivasi penduduk untuk berpartisipasi pada program pembangunan kesehatan, pemberantasan buta huruf, pertanian, dan lain-lain. Kadang-kadang program diciptakan ber­sama dengan anggota komunitas mereka sendiri. Program yang dirancang bersama, diduga.lebih mendorong komunitas untuk men­dengarkan dan berpartisipasi dalam berbagai aktivitas.

Pandangan bahwa ada kaftan antara fungsi, peran pers dan pendekatan pengaruh kekuasaan di Indonesia, ternyata berfluktuasi sesuai dengan sistem pemerintahan yang mengalami pergeseran kekuasaan dari waktu ke waktu. Ishadi (2002) menggambarkan­nya sebagai berikut:

Model Keterkaitan
Sistem Pemerintahan dengan Perubahan Fungsi Pers

Agent of Development

(1970-1980)

Government Partner

(1980-1998)

Social Control

(1998)

  1. Pers disubsidi
  2. Pers diproteksi
  3. Belum ada UU Pokok Pers
  4. Belum ada UU Penyiaran
  5. Keputusan Berdasarkan kasus
  6. Pers alat pembangunan
  7. 7. Pers bagian dari Pembangunan
  8. Pers disubsidi
  9. Pers diproteksi
  10. Pers rejim
  11. UU Pokok pers menekankan peda pers bebas dan bertanggungjawab
  12. Tanggungungjawab lebih dikedepankan
  13. 6. Pers sebagai alat politik pemerintah
  14. Pers yang mandid
  15. Pers bersaing bebas
  16. UU pokok pers mengacu pada kebebasan pers
  17. Pers sebagai institusi bisnis
  18. Pers sebagai control sosial
  19. 6. Tidak ada SIUPP

Sumber: Ishadi (2002)

Perkembangan peran pers dan media massa di Indonesia mengalami perubahan, sejalan dengan sistem pemerintahan yang berlaku. Walaupun secara dejure diakui sebagai negara demokrasi Pancasila, namun pada praktiknya pers sangat mengikuti selera pemerintah yang berkuasa. Peran pers dalam kurun waktu io tahun adalah sebagai agen pembangunan; 20 tahun berikutnya sebagai part­ner pemerintah; dan barn pada era reformasi (1998) sebagai kontrol sosial. Hal ini disebabkan posisi dan kedudukan rakyat tidak memiliki bargaining position yang tinggi kepada penguasa. Dengan kata lain, media massa bersama dengan masyarakat terlalu lemah dihadapkan dengan kekuatan pemerintah. Untuk itu, peranan media massa sangat penting sebagai pemberdaya dan pendorong kemandirian masyarakat. Jika masyarakat memiliki kemampuan dan kekuatan, mereka tidak akan menjadi objek kepentingan para penguasa.

Penelitian tentang media komunitas di Indonesia, diantara­nya oleh Pusat Kajian Komunikasi FIS1P U1, telah mengkaji tentang kegunaan media komunitas bagi komunitas yang dilayaninya.

Kajian ini telah dipresentasikan di Bappenas tahun 2004. Adapun hasil kajiannya, adalah:

  1. Merepresentasikan dan mendukung budaya dan identitas lokal
  2. Menciptakan pertukaran opini secara bebas di media
  3. Menyediakan program yang variatif
  4. Merangsang demokrasi dan dialog
  5. Mendukung pembangunan dan perubahan sosial
  6. Mempromosikan masyarakat madam
  7. Mendorong hadirnya pemerintahan yang baik (good governance)
  8. Merangsang partisipasi melalui penyebaran informasi dan inovasi
  9. Menyediakan kesempatan bersuara bagi yang tidak memiliki kesempatan
  10. Berfungsi menghubungkan komunikasi di komunitas (commu­nity telephone service)
  11. Memberi kontribusi pada variasi kepemilikan penyiaran
  12. Menyediakan SDM bagi industri penyiaran (Gazali, 2004).

Dari hasil kajian tersebut, kegunaan dan fungsi media komunitas tidak sama dengan fungsi media massa konvensional yang selama ini dikenal, yaitu untuk informasi, edukasi, pengarah, kontrol sosial, dan hiburan. Media komunitas memiliki kegunaan yang khas sesuai dengan karakteristik yang dimilikinya. Selanjutnya, dilihat dari sudut pandang kepentingan nasional, media komunitas tidak me­rugikan media swasta yang ada saat ini. Manfaat penyiaran ko­munitas bagi sistem penyiaran nasional bersifat positif sesuai dengan bahasan Ishadi (2004) yang menyebutkan bahwa kehadiran me­dia komunitas secara fisik adalah: (1) dapat mengisi blank spot penyiaran; (2) bisa menjadi pendukung dari penyiaran nasional; (3) dapat menjadi sumber dari acara-acara yang diangkat pada tataran lokal maupun nasional.

Sementara itu, lembaga penyiaran yang ada saat ini lebih terkonsentrasi di perkotaan dengan daya pancar di wilayah-wilayah tertentu saja. Padahal, dengan keluasan dan keragaman kondisi geografis wilayah Indonesia banyak daerah yang tidak bisa mene­rima siaran dari manapun (blank spot). Untuk itu, jika mengacu pada perundang-undangan, seluruh warga negara Indonesia seba­gai penduduk di wilayah blank spot memiliki hak informasi yang sama. Hal ini memperkuat peran dan fungsi penyiaran lokal dan komunitas sebagai alternatif pengisi kekosongan.

Sejalan dengan kegunaannya, fungsi penyiaran komunitas da­lam konteks kepentingan warganya dikemukakan lebih lanjut oleh Ishadi (2004), yaitu:

  1. Komunikasi internal di lingkungan komunitas.
  2. Komunikasi setempat dengan dunia di luar komunitas.
  3. Komunikasi warga dengan warga di luar komunitas.
  4. Sebagai sarana penggerak inovasi sosial budaya dan bisnis.
  5. Sebagai sarana sosial kontrol.
  6. Sebagai sarana pendidikan umum dan agama.

Sedangkan, ditinjau dari sudut pandang kepentingan penyiaran secara nasional, media komunitas memiliki beberapa manfaat, yaitu:

  1. Bisa menjadi sumber talenta pengisi acara hiburan maupun wacana politik penyiaran nasional.
  2. Dapat menjadi nara sumber untuk berita di lingkungan komunitasnya.
  3. Bisa membangun sektor periklanan komunitas yang pada gilirannya sesuai dengan keperluan akan menjadi sumber iklan nasional.
  4. Bisa menjadi sumber-sumber tenaga terampil pada level lokal maupun nasional (Ishadi, 2004).

Selama ini telah disadari bahwa potensi daerah, termasuk SDM-nya, belum diberdayakan secara optimal untuk kepentingan nasional. Dibandingkan dengan penduduk pusat, peluang pendu­duk daerah untuk ikut berkiprah dalam bidang penyiaran, terbatas. Berdasarkan pengamatan dan pengalamannya dalam penyiaran (sekira 50 tahun), Zainal A. Suryokusumo menyatakan bahwa pe­ranan radio komunitas secara empirikal di lingkungan masyarakaj Indonesia, adalah Sebagai berikut:

  1. Menafsirkan masa lalu dan memberi makna pada masa sekarang.
  2. Melukiskan suatu masa depan yang ideal.
  3. Menguak konflik antara nilai-nilai tradisional (orang selall dinilai atas kualitas warisan nenek moyang, seperti jenis clai ras) dan nilai-nilai modern (yang menilai orang berdasarka-i prestasi kerja).
  4. Menjelaskan alasan-alasan konflik antara nilai-nilai yang idea dan aktual, seraya menawarkan cara mengatasi konflik, gun mewujudkan perubahan.
  5. Menyediakan forum publik, guna mengekspresikan berbagi opini, keyakinan dan gagasan.
  6. Menyediakan informasi secara berkelanjutan guna membantu warga, agar mampu berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, sekaligus juga memenuhi kelanjutan hidup sehari-hari, dan memungkinkan institusi-institusi komunitas berjalan mulus.
  7. Mengevaluasi dan mengkritisi mereka yang berada pada ke­kuasaan dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (fungsi anjing penjaga).
  8. Menyediakan pelayanan-pelayanan berkaitan dengan hiburan dan pertukaran budaya (Suryokusumo, 2003:8).

Berdasarkan pandangan tersebut, radio komunitas berperan sebagai pendukung perubahan sosial di tingkat komunitas, walaupun belum didukung hasil penelitian tentang dimensi waktu dan ukuran dari proses perubahan tersebut. Perubahan yang paling mendasar terjadi di tengah-tengah suasana kebebasan untuk memperoleh dan menyatakan informasi Berta pengakuan negara atas suara rakyat. Sejak era reformasi di Indonesia, muncul keinginan, kebutuhan dan keberanian masyarakat untuk mengekspresikan eksistensi dirinya melalui radio komunitas.

Beberapa hasil penelitian tentang peran dan fungsi media komunitas di Jawa Barat, menyatakan bahwa meskipun penduduk pedesaan di Kabupaten Bandung dan Subang memiliki dan meng­gunakan surat kabar, radio, televisi dengan berbagai keragaman acaranya, sebagian besar penduduk menyukai media komunitas, dengan alasan umum ingin mengetahui perkembangan pemba­ngunan dan kebudayaan daerah sendiri, yakni Jawa Barat (Sunda). Disamping itu, masyarakat menjadi lebih sadar akan arti dan manfaat pendidikan bagi anak-anaknya, meningkatnya perbenda­haraan bahasa Indonesia, meningkatkan intensitas hubungan kekeluargaan, memperjelas informasi mengenai hidup sehat dan terencana (Sucipto dkk.1998: 76-8o).

Hasil penelitian pendahuluan penulis mengenai fungsi media komunitas, khususnya untuk komunitas Islam (Radio Manajemen Qalbu dan Majalah Percikan Iman di Kota Bandung) menunjukkan, selain sebagai media informasi dan hiburan, kedua media komunitas tersebut juga dapat membentuk nilai-nilai dan pema­haman tentang moralitas agama Islam. Kekuatan dan kelebihan media komunitas untuk memengaruhi pendengarnya itu disebabkan beberapa faktor, yaitu:

  1. Penyajian informasi lebih bersifat interaktif (radio) dengan ke­terlibatan khalayak sasaran dengan pengelola dalam aktivitas on air dan off air cukup tinggi.
  2. Adanya faktor kedekatan (proximity) balk secara fisik, di mana studio radio berada dalam lingkungan tempat tinggal mereka maupun secara psikis yang menyiarkan informasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
  3. Memenuhi rasa keingintahuan anggota komunitas tentang peristiwa yang terjadi di lingkungan terdekatnya sehingga mere­ka tidak merasa ketinggalan informasi apabila berkomunikasi dengan anggota lainnya (Rachmiatie, 2002: 68-69).

Proses Informasi Dan Komunikasi Dalam Komunitas

Komunikasi adalah aspek yang sangat penting dari sistem perilaku. komunitas. Lembaga-lembaga sosial membutuhkan komunikasi, tetapi aktivitas komunikasi yang utama dalam komunitas, muncul di antara orang-orang secara tatap muka (face to face) atau melalui me­dia publik seperti koran, televisi, dan radio. Fungsi komunikasi dalam suatu komunitas dibentuk atas dasar persamaan (equality). Per­samaan yang dimaksud adalah kesejajaran status dan kedudukan antaranggota komunitas. Walaupun dalam komunitas pedesaan yang sifatnya tradisional, akan selalu ada kelas sosial ekonomi yang berjenjang, dalam perspektif komunikasi, semua anggota dapat berperan sebagai komunikator dan komunikan.

Beberapa media komunikasi yang lain, seperti pamflet, poster, spanduk dan sebagainya, dikontrol oleh segmen komunitas untuk berbagai fungsi, seperti mengikuti kebiasaan kehidupan komunitas tersebut. Sebaliknya radio transistor, telepon, surat dan media infor­masi individu lainnya cenderung digunakan untuk mengekspresikan kehidupan individu.

Andersen dan Carter mengemukakan bahwa

“The essence of community, as John Dewey suggested, is com­munication. For without communication there cannot be that interaction nteraction by which common meanings, common life, and com­mon value are established” (Ross, 1975)•

“Communication has even more meaning in that a social sys­tem survives only as each significant component performs its par­ticular especially for the total system. In the social world this is not done by a unit isolating itself and following its own interest but by participating as expected in a network of relationship” (Sanders, 1958 dalam Anderson & Carter, 1984: 81).

Hal itu menjadi fakta bahwa komunikasi merupakan energi perubahan tanpa sistem yang terpisah-pisah (disintegrasi). Secara saris besar, komunikasi adalah energi perubahan bila informasi  dipandang sebagai energi yang potensial. Jaringan kerja sosial memiliki komunikasi sebagai fungsi utama untuk mempertahankan eksistensinya. Mereka memiliki fungsi-fungsi instrumen yang ber­orientasi pada tujuan dan kebutuhan afektif (emosional), baik sebagai penyedia informasi maupun sebagai penghubung dalam sistem itu sendiri. Karena itu, jaringan kerja sosial mengidentifikasikan kelompok, keluarga, jaringan tetangga, atau bahkan komunitas, sehingga kebutuhan primernya dapat dipertemukan.

Dengan argumen ini, suatu jaringan kerja sosial dapat dilihat sebagai sekumpulan aturan yang tertutup, dengan fungsi relatif spesifik dibandingkan kelompok atau komunitas yang lebih luas fungsinya. Dengan kata lain, jaringan kerja sosial dalam kelompok dan komunitas sama dengan jaringan kerja dalam suatu organisasi.

Komponen sistem komunitas, dapat mengontrol penampilan masing-masing yang disediakan secara langsung melalui jaringan feedback, seperti laporan dari koran, rapat pemerintahan, rapat desa, tentang isu yang kontroversial atau pemilihan umum. Di beberapa negara, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu komunitas, pada waktu-waktu tertentu disediakan kesempatan untuk para anggotanya melancarkan kritikan kepada para pim­pinannya, dengan menggunakan fungsi feedback (umpan balik). Feedback boleh dinyatakan secara eksplisit dan formal serta disetujui sebagai bagian dari kesejahteraan sosial dan bagian dari pembangunan komunitas. Komunitas bersama pihak-pihak terkait merupakan bagian yang diikutsertakan dalam proses perencanaan program dan aspirasi mereka barns diketahui.

Dalam mengkaji karakteristik komunikasi suatu komunitas, diperlukan penelaahan terlebih dahulu tentang sistem sosialnya. Hal ini berarti menguraikan tentang peran, institusi sosial, dan pola interaksi yang ada pada komunitas tersebut. Ruang lingkup komunitas lebih sempit dari pada masyarakat.

Komunikasi komunitas merupakan perbatasan antara komuni­kasi publik berskala kecil dan media massa berskala besar. Dalam hal ini yang dimaksud dengan komunikasi publik adalah suatu aktivitas manusia yang fundamental, perkembangan kepentingan yang melakukan transformasi pengalaman individu ke dalam pengalaman kolektif publik (Gazali, 2004: 9-10). Komunikasi publik berlangsung dalam ruang publik atau ranch publik. Ranch publik adalah suatu institusi sosial yang digunakan untuk mengungkapkan pengalaman autentik dan kebutuhan relevan untuk kelompok tertentu atau untuk individu dalam kategori tertentu ke dalam suatu pengalaman sosial kolektif (Negt & Kluge, 1972: 47).

Selama ini, ulasan-ulasan memperlihatkan bahwa ada suatu kelebihan pada komunikasi publik berskala kecil. Bentuk ekspresi atau pernyataan publik, dalam suatu kondisi sosial lokal yang spesifik ikut berperan mewarnai komunikasi komunitas. Contohnya, pertemuan publik ‘kumpul-kumpul’, komunikasi di lingkungan rumah atau warung, pertemuan, gambar cetakan yang disebarkan di lingkungannya.

Pada poin ini, kajian komunikasi tertahan pada fakta bahwa riset komunikasi biasanya dibatasi pada media massa, khususnya yang berskala nasional. Riset komunikasi yang diarahkan pada komunitas umumnya terbatas. Untuk itu diharapkan lebih banyak lagi mempelajari khalayak dalam tingkat menengah lokal yang tunggal (single local medium audience) dan tidak mementingkan komunikasi lokal dalam bentuk lain. Riset komunikasi lokal telah dibatasi pada media lokal yang spesifik, isi media lokal yang spesifik, dan audiens media lokal yang spesifik pula (Bardoel & Haenens, 2003: 5).

Riset pada proses dan struktur komunikasi publik dalam set­ting lokal menyediakan wawasan mengenai pengaruh dan perubahan pola komunikasi, yang sejalan dengan perubahan waktu dan diantara bentuk komunikasi yang bermedia dan tidak bermedia. Topik ini relevan dengan individu sebagai anggota komunitas lokal, yang menyediakan wawasan dalam pengembangan struktur pertalian (hubungan), baik pada tingkat komunitas maupun pada tingkat individu. Perbedaan-perbedaan struktur komunitas bisa juga dikait­kan dengan variasi-variasi dalam struktur komunikasi dan struktur hubungan yang berkaitan dengan isu-isu komunitas (Olien, Donohue, & Tichenor, 1984 dalam Bardoel & Haenens, 2003 :2).

Berdasarkan pandangan tersebut, untuk mengkaji radio atau media komunitas yang berkaitan dengan bentuk komunikasi yang khas, terdapat struktur hubungan antarpersonal yang interaktif dengan feedback langsung. Pendekatan pada studi komunitas -mengimplikasikan suatu perubahan dalam perspektif komunikasi massa, yaitu suatu perubahan dari perspektif media centered yang linier menjadi perspektif yang lebih terstruktur dan dinamis sebagai komunikasi publik dalam konteks sosial yang spesifik. Pendekatan seperti ini memberikan kesempatan untuk menggali konsep teoretis yang lain. Dalam konsep Jerman, komunikasi warga komunitas disebut sebagai Offentlichkeit (ruang publik) dan lokale Offen­dichkeit (ruang publik lokal).

Dalam artikel yang berjudul “Communication & Community” (Chaney, 1978:1) tercantum: “…the inadequacies of conceptualizing the communication process as one of ‘exchange’ or information transmission’ has meant a growth of interest in the communal grounds of communicative interaction.” (ketidakcakapan dalam konseptualisasi proses komunikasi sebagai suatu proses pertukaran atau proses transmisi informasi telah menumbuhkan minat dalam interaksi yang komunikatif di daerah komunal).

Chaney membantah perspektif transmisi linier pada komuni­kasi massa. Ia menekankan dimensi struktural yang mendasari proses komunikasi. Komunikasi publik, dengan atau tanpa media perantara, merupakan suatu aktivitas manusia yang mendasar, yang mentransformasikan pengalaman pribadi individu menjadi pengalaman kolektif publik. Konteks di mana proses berlangsung dalam suatu komunitas adalah suatu elemen esensial untuk memahami per­kembangan pengalaman kolektif dan proses komunikasi dengan kondisi sosial yang spesifik. Chaney menolak pendapat bahwa media massa dapat menyumbang secara eksklusif pada kolektivisasi pengalaman, transformasi pengalaman individu menjadi pengalaman sosial.

Komunitas dan ruang publik tidak mengecualikan fungsi me­dia massa sebagai cara untuk mengorganisasi pengalaman sosial. Keduanya hanya menggabungkan fungsi media dalam komunikasi publik. Komunikasi publik dikonsepkan pada tingkat individu sebagai elemen dari teori aksi sosial. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi me­dia dan interaksi komunikasi tidak dikaji sebagai aktivitas yang terisolasi, tetapi sebagai bagian integral dari orientasi aktif individu terhadap lingkungan fisik dan sosialnya.

Meskipun bertolak dari Tatar belakang teoretis yang berbeda, beberapa persamaan muncul pada kedua konsep komunitas dan ruang publik, yaitu:

  • Sama-sama ada minat khusus dalam mempelajari komuni­kasi publik berskala kecil.

Sama-sama menawarkan pendekatan holistik dalam penelitian komunikasi lokal atau komunikasi komunitas.

Kedua konsep tersebut mengatasi prakiraan eksistensi dari satu ruang publik menyeluruh atau komunitas yang tercakup sebagai hasil langsung dari tekanan media massa. Kedua konsep tersebut menekankan eksistensi dari beberapa media massa independen atau media komunitas. Secara analitis, mereka membagi kategori-kategori dari individu yang berpartisipasi dalam komunikasi publik sebagai pengirim dan penerima berdasarkan pada topik yang dirasakan relevan untuk individu-individu tersebut. Lihat notasi komunitas interpretif oleh Lindolf (1988). Berdasarkan pada ketertarikan mereka secara umum, masyarakat mengatur komunitas atau Offentlichkeit dengan cara berpartisipasi dalam komunikasi publik.

Kedua konsep tersebut, meskipun terbentuk dari pemikiran yang berbeda, saling mempengaruhi. Dalam arti bahwa konsep komunitas menekankan pada karakteristik kultural (struktur sosial, sistem sosial), sedangkan ruang publik lokal menekankan pada proses komunikasi dan relevansi topik yang spesifik sebagai motif komunikasi. Sejalan dengan kedua konsep tersebut adalah elemen komunikasi publik mengenai hal-hal yang relevan dengan proses komunikasi, yaitu membentuk dan —dalam waktu yang sama­ memperkirakan identitas yang terbagi.

Konsep-konsep ini dapat dikembangkan menjadi proses ko­munikasi pada tingkat lokal dan sublokal yang sesuai dengan unit atau sistem sosial berdasarkan geografis. Dalam literatur komunikasi Anglo Saxon, ekspresi komunikasi komunitas mengacu pada struktur komunikasi dalam komunitas secara geografis atau karena kesa­maan minat. Biasanya diyakini bahwa unit secara geografis adalah suatu komunitas minat yang kemudian muncul suatu ruang publik lokal tempat isu-isu yang relevan dikomunikasikan. Daripada menganggap bahwa media komunitas membentuk ruang publik semacam itu, akan lebih balk jika mengkaji terlebih dahulu pada tingkat apa — baik di kota ataupun pedesaan— minat komunitas muncul dalam sistem sosial. Oleh karena itu, suatu ruang publik muncul mana­kala penduduk membagi kepedulian pada topik-topik spesifik yang membentuk dasar bagi komunikasi lokal.

Komunikasi massa telah menghabiskan banyak waktu para pengamat dan masyarakat umum, juga para politisi, ilmuwan sosial, dan mahasiswa komunikasi. Sebagai pertimbangannya, aktivitas yang berhubungan dengan sejumlah kecil pengirim pro­fesional melalui media (massa) yang mengirimkan pesan kepada banyak penerima/massa yang diharapkan terpengaruh oleh pesan­pesannya. Yang diperdebatkan di sini bahwa pandangan seperti itu tidaklah memuaskan, dan tidak dapat dipertahankan. Banyak pembuat peraturan dan peneliti mempertahankan posisinya pada pandangan yang lama. Bagi mereka jelas bahwa komunikasi mas­sa melakukan sesuatu pada masyarakat dan melalui kesalahan konsep awal dalam proses komunikasi, mereka memiliki alasan untuk menyanggah konsep teoretis. Komunikasi massa tidak sa­ma dengan komunikasi publik karena komunikasi publik merupa­kan suatu proses pengirim dan penerima berpartisipasi berdasar­kan motif-motif yang jelas dan kadang terpisah dengan yang mereka miliki masing-masing.

Proses ini tidak hanya masalah aktivitas media yang terisolasi, tetapi totalitas dalam penyampaian dan penerimaan informasi Berta pengetahuan secara komprehensif dalam konteks sosial. Lebih mudah untuk mendemonstrasikan hubungan ini melalui peng­kajian komunikasi pada skala kecil, dalam sistem sosial yang ditemukan di pedesaan, sub urban, dan komunitas geografis lain­nva. Konteks sosial dan minat yang dibagi dapat dipelajari lebih mudah dalam situasi tingkat ini, dibandingkan dengan tingkat re­gional, atau nasional. Penelitian komprehensif dari sudut pandang holistik pada komunikasi publik skala kecil dapat memandu pada pengertian yang lebih baik dari proses dan komponen struktural komunikasi massa.

Pemahaman lebih mengenai komunikasi komunitas dapat membantu menjauhkan pemikiran kita dari pandangan yang terlalu menyederhanakan komunikasi sebagai proses Tinier, dan memandang komunikasi secara mekanis, sebagai transportasi informasi dari satu tempat ke tempat lain. Berikut ini bentuk komunikasi komunitas yang terkait dengan pola komunikasi yang berlangsung melalui media komunitas.

  1. Hubungan antara struktur komunikasi dengan struktur spasial/ geografis.
  2. Hubungan antara struktur komunikasi dengan struktur sosial.
  3. Struktur komunikasi dalam kategori individu di mana topik lokal yang spesifik memiliki hubungan khusus (Hollander, 1988: 181-186).

Demokratis Komunikasi dan Media Komunitas

1. Demokratisasi dan Tanggung Jawab Sosial Penyiaran

Perkembangan industri penyiaran di Indonesia bergerak dari satu ekstrem menuju ekstrem yang lain. Pada masa Orde Baru, intervensi negara nyaris sempurna, sedangkan pada masa reformasi pan­dangan yang serba masyarakat amat dominan. Sayangnya, akses publik terhadap media tetap saja belum terbuka. Publik bukan saja tidak memiliki ruang untuk memengaruhi format isi siaran, melainkan juga tidak berdaya menangkal dampak negatif media.

Ibnu Hamad (2004:67) menandaskan bahwa kebebasan dan keterbukaan yang luar biasa dalam bidang politik saat itu, hanyalah menguatkan kapitalisasi media, yang ditandai 3 gejala, yaitu: (1) memberi basis yang kuat bagi lahirnya media industri dengan menggeser pers idealist (2) mengundang para pemodal un­tuk masuk ke dunia media yang belum tentu menjadi bisnis utama mereka, dan; (3) memunculkan usaha-usaha media/penerbitan pers. Dengan gejala-gejala tersebut, kepentingan media lantas berbaur dengan kepentingan usaha mereka.

Kebanyakan orang menganggap kebebasan pers yang ber­kembang dalam masa reformasi itu merupakan indikator demo­krasi. Tetapi sebetulnya, semua An tidak terlepas dari kepentingan pasar. Lahirnya UU No. 40/1999 justru menyempurnakan sistem pasar dalam industri pers nasional. Pada praktiknya, UU ini lebih bersifat memindahkan pusat kekuasaan pers dari penguasa kepada kepentingan pengusaha. Pergeseran pers nasional dapat dicermati sebagai berikut:

Revolusi Desa.

Saat ini, beribu-ribu desa kecil tidak lagi merupakan komunitas yang berdikari. Adanya jalan-jalan yang dibuat untuk meng­hubungkan satu desa dengan desa yang lainnya, atau dengan perkotaan membuat keterbukaan isolasi perdesaan. Kondisi ini menyebabkan terjadi pergeseran-pergeseran, baik di bidang usaha, informasi, tempat rekreasi, maupun yang lainnya. Dengan kata lain, terjadi perubahan yang cepat dalam ber­bagai aspek kehidupan yang disebabkan keterbukaan isolasi pedesaan tersebut. Aspek lainnya adalah terjadinya revolusi desa karena komersialisasi dan rasionalisasi pertanian. Tanga adanya revolusi di bidang produktivitas pertanian, pertum­buhan kota menjadi sangat lamban karena tidak didukung oleh hasil produksi pertanian dari desa. Urbanisasi kehidupan desa merupakan revolusi desa yang ditandai dengan sukarnya mengidentifikasikan orang desa hanya dengan melihat pakaian atau perilakunya.

Meskipun masih terdapat beberapa perbedaan dalam segi kepribadian, gaga hidup, dan sistem nilai antara penduduk desa dan penduduk kota, saat ini semua perbedaan itu sudah semakin menipis. Juga termasuk per­masalahan yang dihadapi, seperti kriminal, obat bins dan sejenisnya, antara kota dan desa tidak ada perbedaan (Horton & Hunt, 1984: 130-131).

RADIO KOMUNITAS

1. Pengertian dan Karakteristik Radio Komunitas

Radio komunitas, memiliki karakteristik yang berbeda dengan siar­an radio komersial. Terutama pada aspek kepemilikan, pengawas­an, serta tujuan dan fungsinya.

Perbedaan tersebut diantaranya: radio komunitas bersifat inde­penden, tidak komersial, daya pancar rendah, lugs jangkauan wilayahnya terbatas, dan untuk melayani kepentingan komunitas­nya. Estrada (2001:15) mengemukakan bahwa fokus yang khas dari radio komunitas adalah membuat audiens/khalayaknya sebagai protagonis (tokoh utama), melalui keterlibatan mereka dalam seluruh aspek manajemen, dan produksi programnya, serta menyajikan program yang membantu mereka dalam pembangunan dan kemajuan sosial di komunitas mereka. Berikut ini, beberapa pandangan mengenai radio komunitas.

Lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan bukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, lugs jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya (UU Penyiaran, 2002).

Terdapat perbedaan antara lembaga penyiaran publik, komer­sial, dan komunitas. Lembaga penyiaran publik dan komersial termasuk kategori memperlakukan pendengar sebagai objek, sedangkan radio komunitas memperlakukan pendengar sebagai subjek dan pesertanya terlibat dalam penyeleng­garaannya (Fraser & Estrada, UNESCO, 2001: 29).

Masalah media komunitas, khususnya radio komunitas penting untuk dikaji di Indonesia karena setidaknya ada dua faktor yang melatarbelakanginya. Pertama, mayoritas penduduk Indone­sia adalah penduduk pedesaan yang umumnya menempati wilayah relatif miskin dengan kualitas SDM rendah dan potensi yang belum tergali secara optimal. Oleh karena itu, dengan teknologi sederhana dan biaya yang murah, radio komunitas sangat tepat untuk dikem­bangkan di Indonesia. Kedua, media komunitas berasal dari kebu­tuhan warga, oleh warga, dan untuk warga komunitas sehingga tidak ada campur tangan dari luar, yang memasukkan ideologi, kepentingan atau misi apapun yang belum tentu cocok dengan kondisi dan kebutuhan komunitas tersebut.

2. Sejarah dan Perkembangan Radio Komunitas

Selama dua dasawarsa terakhir, UNESCO telah mendanai dan menerbitkan sejumlah penelitian tentang media komunitas dalam bentuk risalah. Risalah pertama adalah Akses: Beberapa Model dari Dunia Barat mengenai Media Komunitas ditulis oleh Frances Berrigan, terbit tahun 1977. Topik ini diperluas tahun 1981 oleh Frances Berrigan ke negara-negara berkembang dalam penelitian Komunikasi Komunitas – Peran Media Komunitas dalam Pembangunan. Risalah selanjutnya disusun oleh Peter Lewis dengan judul Media untuk Penduduk Kota tahun 1984. Berikut ini, dibahas ditawarkan, memungkinkan banyak pilihan media. Namun, media komunitas dengan muatan lokal juga memberikan nuansa yang rill bagi penonton di pelosok dunia. Untuk itu, keberimbangan kedua karakter media tersebut dapat melengkapi penerimaan informasi para audiensnya.

3. Tipologi Radio Komunitas

Secara teoretis, tipologi radio komunitas mengacu pada perkem­bangan sejarah berdirinya, seperti di Amerika Latin, Afrika, Eropa dan terakhir di Kanada dan Asia. Ada beberapa kecenderungan jenis radio komunitas ditinjau berdasarkan pendekatan kepemilikan dan tujuan berdirinya. Menurut hasil riset Combine Resources Institu­tion (CRI) pada tahun 2002, tipologi radio komunitas, khususnya di Indonesia terdiri dari empat bentuk, yaitu:

  1. Community Based (Radio berbasis komunitas)

Radio yang didirikan oleh komunitas yang menempati wilayah geografis tertentu sehingga basisnya adalah komunitas yang menempati suatu daerah dengan batas-batas tertentu, seperti kecamatan, kelurahan, dan desa.

Issue/Sector Based (Radio berbasis masalah/sektor tertentu) Radio yang didirikan oleh komunitas yang terikat oleh kepen­tingan dan minat yang sama sehingga basisnya adalah komu­nitas yang terikat oleh kepentingan yang sama dan ter­organisasi, seperti komunitas petani, buruh, dan nelayan.

Personal Initiative Based (Radio berbasis inisiatif pribadi) Radio yang didirikan oleh perorangan karena hobi atau memiliki tujuan lainnya, seperti hiburan, informasi, dan tetap mengacu pada kepentingan warga komunitas.

2.   Campus Based (Radio berbasis kampus)

    Radio yang didirikan oleh warga kampus perguruan tinggi dengan berbagai tujuan, termasuk sebagai sarana laboratorium dan sarana belajar mahasiswa.

    Berikut ini penjelasan lengkap tentang tipologi radio komunitas Derdasarkan komponen-komponen di dalamnya.


    Tipologi Radio Komunitas

    Berbasis

    komunitas

    Berbasis Isu/

    Sektor

    Berbasis inisiatif

    perorangan

    Berbasis

    Kampus/Sekolah

    Inisiator (perintis) Perwakilan warga

    komunitas

    Perorangan/

    kelompok petani

    Perorangan Kelompok siswa,

    dilegalisasi oleh

    otoritas kampus

    Lembaga Hukum/ Perwakilan Kelompok petani Ya, dari pemerintah Dibawah lembaga
    Payung organisasi penyiaran komunitas kampus (Unit kegiat‑

    an mahasiswa)

    Prinsip format Partisipasi dari Campuran dari Diformulasikan oleh Diformulasikan oleh
    program & warga/perwakilan partisipasi dari kelompok masyarakat kelompok masya‑
    Monitoring komunitas kelompok petani

    clan diformulasikan

    oleh pengurus

    profesional rakat profesional
    Program/ isi Berdasarkan pada Berdasarkan pada Berdasarkan pada Berdasarkan pada
    Siaran kebutuhan lokal kebutuhan lokal kebutuhan lokal segmen pasar
    komuntas, musik komuntas, musik komunitas, musik (mahasiswa/
    lokal, dialog tentang lokal, dialog tentang lokal, dialog tentang pelajar), variasi
    pertanian, kebudayaan

    isu demokrasi,

    permintaan lagu,

    reportase/berita

    lokal.

    pertanian,

    kebudayaan, isu

    demokrasi, permin-

    taan lagu, repor-

    tale/berita Jokal.

    pertanian, kebudaya-

    an, isu demokrasi,

    permintaan lagu,

    reportase/berita lokal.

    musik, informasi

    tentang pertanian,

    kebudayaan, isu

    demokrasi, lagu‑

    lagu dan berita

    lokal‑
    Daerah Sekiya 2,5 km Variasi Variasi Kota
    Jangkauan
    Kualitas

    manajemen

    Miskin Miskin Medium Berkualitas

    (biasanya)

    Contoh Radio Panagati FM Radio Suara Petani Radio Swara Kota Radio Swaragama
    (Tertian, Yogya),

    Radio Angkringan

    (Bantul,Yogya),

    Radio Cibangkong

    Klaten (Jawa

    Tengah),Radio

    Suara Petani

    Cigembong (Jawa

    (Yogya), Radio Giri

    Asih Salawu (Garut,

    Jawa Barat)

    (UGM), Radio

    Kampus ITB,

    (Bdg, JawaBarat),

    Radio Kama] Muara

    Barat)
    (Jakarta).Radio Rasi
    Cisewu (Garut,

    Jawa Barat)

    Sumber: CRI (2002)

    Tipologi radio komunitas di Indonesia menggunakan indikator: pendiri/perintis radio komunitas, lembaga yang menaunginya, perumusan program dan monitoring, isi/materi program, daya jangkauan pancar dan kualitas manajemen. Berdasarkan indikator tersebut, radio-radio yang berkembang dengan pesat dapat dike­lompokkan sesuai dengan jenisnya.

    Mengingat begitu signifikannya kehadiran radio komunitas untuk warga, harus ada kepastian bahwa pada perkembangan selanjutnya, radio komunitas tidak dimanfaatkan oleh sekelompok orang atau kepentingan tertentu saja, tetapi biasanya oleh kalangan elit di komunitas tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan dan pengawalan yang tepat sehingga radio komunitas bisa betul-betul berbasis komunitas, bukannya berbasis program atau berbasis kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

    Masalah penggunaan teknologi memang penting karena radio komunitas membutuhkan teknologi yang tepat (appropriate techno­logy), sesuai dengan kondisi komunitas masing-masing. Ada komunitas yang lingkungannya datar, misalnya di lingkungan per­sawahan yang terhampar, tetapi banyak juga yang lokasinya berada di lereng-lereng gunung, atau di tepi pantai. Ini semua memerlukan penanganan yang berbeda sesuai dengan kondisi lokasi radio komunitas tersebut.

    Selanjutnya, radio komunitas akan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh komunitasnya secara terns menerus, apabila program­programnya terkait langsung dengan kebutuhan masyarakatnya. Begitu “ruh” radio komunitas —menyatukan kebutuhan dan ke­inginan (wants and need) warga komunitas—hilang, maka radio ini tidak ada bedanya dengan radio swasta. Hal-hal lain yang merupa­kan supporting system dari radio komunitas adalah isi, manajemen, rekruitmen/SDM, capacity building, pendanaan, keorganisasian, dan —yang paling sulit— memelihara kontinuitas penyelenggaraan.

    Operasionalisasi Radio Komunitas

    1. Karakteristik dan Regulasi Penyiaran Komunitas

    Beberapa karakteristik yang khan dan tidak ditemukan pada penyiaran nonkomunitas dapat dilihat melalui perbandingan sebagai berikut:

    1. Pertama, ide awal berasal dari warga komunitas yang memiliki hak dan kebutuhan program yang lebih bermanfaat, seperti:
    2. Program yang mendidik
    3. Program mengenai kedalaman dan keteguhan agama serta budi pekerti
    4. Program budaya & tradisi serta kearifan lokal
    5. Program yang membuka diskusi dengan argumen yang baik dan pencarian solusi

    Program untuk meningkatkan apresiasi terhadap kemajemukan.

    Kedua, keterlibatan warga sangat tinggi sehingga Dewan Penyiaran Komunitas (DPK), bisa mengontrol agar radio tersebut memenuhi kebutuhan dan kepentingan warganya. Ketiga, antara komunikator dan khalayak bersifat protagonis atau senceiver. Arti­nya, siapa saja warga yang ingin menyampaikan informasi diper­silakan secara terbuka. Jadi, mereka berperan sebagai penerima maupun pengirim informasi.

    Berbeda dengan penyiaran komersial. Umumnya, pengelola memiliki keyakinan bahwa penonton suka hiburan, film, musik, drama, kuis-kuis dan program yang gemerlap dengan selebritas dan gebyar hadiah. Mereka lebih mendahulukan aspek hiburan dan komersial, serta program pelayanan publik, yang biasanya hanya io% dari keseluruhan program. Keterlibatan khalayak pendengar­nya yang relatif rendah.

    Berdasarkan hasil penelitian penulis dan hasil penelitian di beberapa negara, radio komunitas ternyata sangat tepat untuk kondisi Indonesia. Pertama, menumbuhkan partisipasi yang meru­pakan kekuatan bagi komunitas untuk membuka pintu perubahan kehidupan komunitas. Kedua, melayani informasi di segala sektor kehidupan komunitas. Ketiga, mempromosikan dan merefleksikan budaya, karakter dan identitas lokal/komunitasnya. Keempat, meningkatkan akses untuk penyebaran informasi secara lisan. Kelima, merupakan bentuk tanggung jawab sosial atas kebutuhan komunitasnya. Keenam, berperan penting dalam memberikan kekuatan bagi kaum yang terpinggirkan dan para grass root.

    2. Jenis-Jenis Radio Komunitas

    Membuat radio siaran sebenarnya mudah. Seseorang atau sekelom­pok orang yang memiliki hobi siaran radio, pandai `mengutak-atik’ perangkat pemancar radio, serta memahami secara teknis dan per­syaratannya, dapat membuat radio siaran dengan mudah. Saat ini, berdasarkan data permohonan pendirian radio komunitas yang diajukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPID), terdapat beberapa kategori radio komunitas, yaitu:

    1. Radio komunitas pendidikan.

    Radio ini ada di sekolah-sekolah atau kampus perguruan tinggi. Komunitasnya adalah siswa, guru, karyawan, dosen dan orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan itu. Tujuan utama didirikannya radio ini adalah untuk media pendukung pembelajaran, dalam arti lebih menyebarluaskan materi-materi belajar, menjadi percontohan, model praktikum, dan sejenisnya.

    2.   Radio komunitas peminatan.

    Radio ini didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki minat atau pekerjaan yang sama. Komunitas ini beragam, mulai dari petani, nelayan, buruh, supir, pedagang di pasar, dll. Karena berangkat dari adanya kepentingan atau permasalahan bersama pada komunitas ini, tujuan utama dibentuknya radio adalah untuk mencari solusi dari permasalahan, tukar menukar informasi dan pengalaman, atau memperjuangkan cita-cita dalam bidang/pekerjaan yang diminatinya.

    3.   Radio komunitas agama

    Radio ini ada pada komunitas agama tertentu, diantaranya pesantren untuk yang beragama Islam, atau di komunitas agama tertentu. Radio lebih cenderung sebagai media dakwah atau media penyebaran misionaris. Dibentuk untuk memperkuat mini dakwah atau misionaris lembaga keagamaan. Sejalan dengan radio pendidikan, radio ini umumnya bertujuan untuk menyebarluaskan informasi keagamaan, Berta memperkuat/ mengoptimalkan hasil belajar.

    4.   Radio komunitas wilayah

    Radio ini didirikan oleh sekelompok warga komunitas yang menempati wilayah tertentu yang relatif terbatas, seperti dusun, kelurahan, atau kecamatan tertentu. Warga yang men­diami satu wilayah terbatas, berinteraksi dan beraktivitas sehari-hari, biasanya memiliki kepentingan dan permasalahan yang khas, yang mereka hadapi bersama, seperti masalah keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sejenisnya. Karena merasa sepenanggungan, media radio dianggap bisa lebih “meraih” warga setempat untuk sama-sama berpartisipasi memecahkan permasalahan. Selain lebih memperkukuh “Jatidiri”nya, juga membangun rasa bangga sebagai kelompok warga tersebut.

    5.   Radio komunitas darurat

    Radio komunitas ini mengacu pada radio komunitas yang didirikan secara darurat karena ada bencana alam. Di tengah­tengah keadaan yang tidak menentu, suatu wilayah yang porak poranda sebagai akibat adanya bencana alam, seperti tsunami, gempa bumi, dll, ternyata informasi merupakan sesuatu yang berharga, penting dan dibutuhkan oleh para korban bencana itu. Untuk itu, beberapa wilayah melakukan pendirian radio yang sederhana secara teknis dan relatif cepat, serta lebih mudah. Radio menjadi pilihan pertama untuk dibuat dibandingkan dengan media lainnya.

    Kategorisasi tersebut tidaklah mutlak. Pada tataran empirik, bisa saja sebuah radio komunitas memiliki 2 atau 3 identitas, namun di antara itu, pasti ada yang lebih dominan. Seperti radio komunitas darurat bisa didirikan yang pesantren dan juga memunyai misi pendidikan.

    3. Aspek-Aspek Pendirian Radio Komunitas

    Lebih lanjut, ketika radio itu berdiri, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Hal ini penting untuk diperhatikan karena sebuah radio yang menggunakan frekuensi milik negara memer­lukan aturan atau ketentuan yang ditetapkan secara berbeda di setiap negara. Indonesia sebagai anggota dari International Tele­communication Union (ITU) menetapkan seperangkat ketentuan tentang frekuensi penyiaran secara internasional.

    sekian…………………

    Paradigma Politik Pemuda Indonesia

    Hakekat pemuda sesungguhnya adalah sosok manusia yang produktif dan dinamis. Pemuda Indonesia adalah sebuah modal kekuatan inti dalam memainkan peran dan kontribusi terutama dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Isu seputar perilaku sosial politik kepemudaan baik ditinjau dari perspektif kelembagaan kesejarahan maupun pada konteks faktual dan kontemporer tetap menempatkan pemuda sebagai bagian dari substansi perjuangan bangsa. Pemuda sebagai hati nurani sebuah bangsa, adalah suatu fakta historis yang patut dihargai. Di mana peran dan kontrubisu pemuda dalam segala segmentasi pembangunan bangsa Indonesia dari fase ke fase telah terbukti. Setiap zaman selalu melahirkan generasi suatu bangsa yang secara natural memiliki karakter kebudayaan serta resiko tantangan yang berbeda-beda pula.

    Sejarah perjuangan bangsa dalam menentukan arah kemerdekaan hingga terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga tidak lepas dari peran dan kontribusi pemuda. Nasionalisme sebagai modal membangun nation and caracter bulding sejak pemimpin revolusi Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta dan para the founding father bangsa lain memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Semangat kebersamaan sebagai anak bangsa yang terjajah oleh kaum Kolonialisme Belanda akhirnya mereka mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Hanya dengan semangat nasionalisme kebangsaan para the funding father bisa mempersatukan NKRI terutama dalam masa transisi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang masih syarat dengan ancaman kembalinya penjajah ke Indonesia.

    Mendefenisikan nasionalisme kebangsaan pemuda dalam transisi kegamangan globalisasi dan modernisasi saat ini tentu tidak semudah yang dirumuskan para pemikir maupun cendikiawan secara teori-retorik. Karena nasionalisme kebangsaan pemuda belakangan terus mengalami erosi. Krisis nasionalisme pemuda terus terjadi di mana-mana. Ancaman disintegrasi bangsa yang cenderung terlegitimasi oleh sistem ekonomi berbasis kapitalisme pun semakin menggejala. Kebijakan kepemimpinan pemuda dalam struktur kepemerintahan saat ini masih menempatkan kekuatan hegemonik para pengendali rezim. Pemuda masih menjadi pemain kedua setelah generasi tua dan muda yang berkolaborasi dalam sistem kekuasaan absolut. Kenyataan demokrasi dengan sistem kekuasaan yang ada saat ini akan memperkuat tesis Lord Acton yang mengatakan, “Power tents to corrupt and absolute power to corrupt absolutely”, kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang kuat pasti korup.

    Reformasi sistem kepemimpinan kepemudaan sudah menjadi suatu kebutuhan pemuda Indonesia didalam membuka peluang dan kesempatan guna mampu memainkan peran dan transformasi nilai-nilai politik kebangsaan ke depan. Identitas politik pemuda Indonesia yang kritis, realistis, objektif, rasional, dan proporsional sebagaimana yang diwariskan para the founding father telah terkikis oleh arus globalisasi dan westernisasi. Implikasi yang membahayakan bagi masa depan pemuda dan bangsa ialah disintegrasi bangsa akibat kuatnya transformasi ideologi kapitalisme, liberalisme dan neo-sekularisme melalui sentra-sentra kekuasaan baik pusat maupun daerah.

    Beberapa teori artikulatif tentang nasionalisme kebangsaan di atas, maka semangat dasar nasionalisme kebangsaan dalam kerangka ke-Indonesiaan yang ditanamkan the funding father, salah satunya yakni, semangat akan cinta tanah air yang memiliki syarat cita-cita kemanusiaan universal. Dasar nasionalisme ke-Indonesiaan sesungguhnya telah dibentuk melalui momentum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Karena dalam semangat Sumpah pemuda baik secara eksplisit maupun implisit merekam semangat kebersamaan dalam kemajemukan.

    Rekonstruksi Paradigma Politik Pemuda Indonesia; Agenda Transformasi dan Demokratisasi, merupakan suatu keharusan dalam merespon dinamika sosial politik kebangsaan ditengah-tengah krisis multidimensional termasuk krisis tanggungjawab pemuda sebagai agent of change, agent of control, agent of morality, dan lain-lain. Suatu tinjauan atau perspektif yang berbeda dalam membaca dinamika pergerakan pemuda dan merespon berbagai permasalahan bangsa.

    Rekam jejak pemikiran politik serta produk-produk kebijakan sosial politik para the funding father dalam memainkan peran dan kontribusi baik pra maupun pasca kekuasaan kemerdekaan Republik Indonesia semata-mata tetapi mampu mengeksplorasi dinamika politik kelembagaan pemuda pada masa transisi kekuasaan Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi hingga era demokratisasi saat ini, serta mampu menjelaskan kegagalan kepemimpinan pemuda ditengah ancaman disintegrasi bangsa akibat kuatnya arus modal kekuasaan dan transformasi kepentingan ideologi asing yang terus merambah di negeri ini. Sehingga kita mampu melakukan identifikasi dan reinventarisasi problematika sosial politik kepemudaan saat ini dan sekaligus mereformulasi gagasan-gagasan baru yang konstruktif dan komprehensif.

    Dalam merespon dinamika sosial politik kepemudaan kontemporer ditengah krisis kredebilitasi kepemimpinan pemuda Indonesia. Rekonstruksi; Agenda Transformasi dan Demokratisasi merupakan suatu tinjauan bagi generasi kita sebagai anak bangsa yang memiliki tanggungjawab mempertahankan NKRI.

    Lain waktu kita sambung lagi………….wassalam

    PERSPEKTIF PAJAK

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Latar Belakang

    PAJAK
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Tercatat dalam sejarah peradaban manusia, pajak selalu dikenakan serta dipaksakan pada rakyat oleh penguasa suatu wilayah tertentu. Besaran dan jenis pajak yang dikenakan atas rakyat pada suatu wilayah (negara) tentunya dapat berbeda dengan negara lainnya sesuai keperluan pembiayaan negara dan tentunya kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh penguasanya. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan (penerimaan) utama negara, dipungut oleh penguasa (pemerintah) berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Saat ini penerimaan pemerintah Republik Indonesia (RI) dari sektor pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara, diusahakan terus ditingkatkan semaksimal mungkin yang terlihat dengan dengan selalu meningkatnya proyeksi penerimaan dari sektor pajak dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada setiap tahun ke tahun berikutnya. Lembaga Pemerintah RI yang mengelola perpajakan negara adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (Depkeu RI).

    Definisi
    Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli, beberapa ahli diantaranya mengemukakan sebagai berikut:

    Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

    Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving (tabungan publik) yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment (investasi publik).

    Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

    Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.

    Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

    Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

    Ciri pajak
    Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

    1. Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
    2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya pengalihan dana sektor swasta (wajib pajak pembayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

    Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. Imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah tidak dapat ditujukkan secara langsung terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak. Selain fungsi budgeter (anggaran), yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur /regulatif).

    Fungsi pajak
    Pajak berfungsi sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan, dan pajak juga merupakan salah satu alat (instrumen) pengendali dalam perekonomian. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

    1.     Fungsi anggaran (budgetair)

    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah dari tabungan pemerintah yang berasal dari penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun berikutnya harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

    2.     Fungsi mengatur (regulerend)

    Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Hal tersebut dapat terlihat jelas, contohnya dalam rangka mencapai tujuan menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Demikian pula sebaliknya dalam hal dalam rangka melindungi produksi dalam negeri atau mencegah membanjirnya produk luar negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.


    3.     Fungsi stabilitas
    Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.


    4.     Fungsi redistribusi pendapatan
    Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


    Syarat pemungutan pajak
    Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
    Pemungutan pajak harus adil
    Seperti halnya produk hokum, pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Penetapan pajak haruslah adil, baik dalam perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya.
    Contohnya: mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak dengan sebaik-baiknya. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

    Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
    Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang” (UU), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

    • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
    • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
    • Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak.

    Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
    Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

    Pemungutan pajak harus efesien
    Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Pajak yang diterima tidak boleh lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

    Sistem pemungutan pajak harus sederhana
    Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Beberapa penyederhanaan pembayaran pajak yang telah dilakukan pemerintah RI, yaitu:

    1. Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
    2. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
    3. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi baik badan usaha (badan hokum) maupun perseorangan (pribadi hukum).

    Asas pemungutan
    Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
    Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain: Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
    1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims“, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
    Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan):Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

    Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

    Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

    Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

    Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
    Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

    Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

    Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

    Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak, sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

    Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
    Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai, sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan Negara.

    Asas ekonomi: penentuan suatu obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan.

    Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

    Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

    Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

    Asas Pengenaan Pajak
    Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

    1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
    2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut, sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia, sebagai contohnya.
    3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas, dilakukan dengan menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

    Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan. Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
    Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
    Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
    Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

    Teori pemungutan
    Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak , ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:

    Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.

    Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

    Penerimaan Pajak di Indonesia
    Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:

    1. Pajak Penghasilan (PPh) Rp. 198,22 triliun.
    2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp. 126,76 triliun.
    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 15,67 triliun.
    4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 5,06 triliun dan

    penerimaan pajak lainnya Rp. 2,76 triliun.
    Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp. 36,1 triliun, bea masuk Rp. 17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp. 398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.

    Pokok Permasalahan:

    • Bagaimana pengaturan mengenai mengenai PPN di Indonesia?
    • Bagaimana penerapan PPN di Indonesia?
    • Sudah transparankah penggunaan pajak untuk pembangunan di Indonesia?
    • Sudah benarkah yang namanya pajak digunakan untuk membangun negeri ini??
    • Bagaimana Dirjen Pajak dan DepKeu menanggapi fenomena di masyarakat yang sampai saat ini masih akrab yang namanya orang-orang pajak itu pasti kaya, tajir, harta berlimpah, korupsi (cincai aja lah), dll ??
    • Bagaimana kreativitas Dirjen Pajak dan DepKeu dalam menarik minat masyarakat untuk membayar pajak dan menghukum pengemplang pajak ???

    Pandangan Agama dan Ilmu

    Pandangan Agama dan Ilmu

    Ilmu pengetahuan dan Agama merupakan dua hal yang saling mengisi dan tidak dapat dipisahkan yang dapat diibaratkan bagai sekeping uang koin yang bersisi dua dalam dan untuk kesadaran manusia. Hanya, ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui kerja keras untuk mencari dan melestarikannya sedangkan Agama melalui pewahyuan dengan perantara seorang Nabi atau utusan Tuhan. Agama diturunkan untuk mempermudah manusia dalam memahami dirinya dan lingkungan alam sekitar tempat dimana ia berada. Demikian pula halnya dengan ilmu pengetahuan yaitu merupakan upaya manusia untuk mempermudah hidup dan kehidupannya beserta alamnya. Dan Islam sangat memaksa umatnya agar bergegas untuk menggapai Ilmu Pengetahuan atau Iptek untuk menggapai Iman dan Taqwa atau Imtaq melalui amal saleh dan melalui penyerahan diri yang tulus meminta ridhaNYA.

    Ilmu, iman dan amal merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ilmu penting untuk dipelajari, dikuasai dan dikembangkan. Dengan ilmu, orang dapat mendalami agama sekaligus memperkukuh imannya. Misalnya bagi umat islam, shalat  atau sembahyang yang merupakan tiang atau tonggak utama keislaman seorang dalam mengamalkan agamanya sebelum ia melakukan hal-hal wajib dan sunnah lainnya yang  wajib atau sunnah untuk dikerjakan tak akan sempurna pelaksanaannya (pengamalannya) tanpa menguasai ilmunya, seperti hakekatnya dan manfaatnya terutama rukunnya. Begitu pula dengan ibadah puasa dan ibadah lainnya juga harus dipahami syariatnya. Selanjutnya untuk melanjutkan dan meningkatkan kehidupan perlu ditingkatkan produktifitas usaha pertanian, industri dan sebagainya. Semuanya ini perlu untuk menjamin persediaan bahan makanan guna menyehatkan badan, agar kita dapat meningkatkan ibadah. Itulah sebabnya ilmu termasuk teknologi pertanian harus pula kita kuasai. Jadi, ilmu mewujudkan atau memperkukuh iman dan selanjutnya iman menunutun kita dalam beramal untuk keselamatan umat manusia pada keseluruhannya.

    Betapa mutlaknya kita menuntut ilmu dapat diketahui bahwa perintah pertama yag diturunkan oleh Allah SWT ialah: “Iqra bismi rabbikal ladzii khalaq” (surat al-Alaq ayat 1) yang artinya: “bacalah atas nama ALLAH SWT / Tuhanmu yang menciptakan!” kalimat “Bacalah”, diperintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk diteruskan kepada umat manusia. Dari ayat pertama sampai kelima surah AL-Alaq itu dapat disimpulkan bahwa dengan mampu membaca (dan menulis), kita akan dapat menguasai dan megembangkan ilmu. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan” Carilah Ilmu walau jauh sampai ke nederi China”.

    Ilmu Allah SWT meliputi segala sesuatu dan tidak terbatas. Ilmu manusia berasal dari Allah SWT dan sangat terbatas. Allah  SWT memberi ilmu kepada nabi Adam a.s.(002:031), Allah mengajari manusia apa-apa yang tidak diketahuinya dengan kalam (096:004-005). Tanpa ilmu manusia sering dan suka berdusta terhadap yang lainnya, dengan maksud menyesatkan yang lainnya. Menuruti hawa nafsunya sendiri tanpa kendali. Quran menuntut agar manusia mempelajari alam semesta ini.

    Dengan dapat kita ilhami dan aplikasikan dalam seluruh sendi kehidupan ini secara berkesinambungan kedua hal diatas hendaknya, kita tidak lagi menjadi penyesat bagi manusia /hamba yang lain, tapi menjadi penyelamat bagi seluruh alam dan ummatnya dari kehancuran yang telah digambarkan. bahwa kehancuran dimuka bumi ini merupakan akibat ulah tangan-tangan manusia itu sendiri. semoga Allah SWT membuka pintu ampunan serta diberi kekuatan bagi yang telah berupaya merusak  alam ini untuk insaf dan kembali ke hekekatnya dan yang masih suci untuk dijauhi dari yang di benciNYA. amieeeeeennnnn.

    AKIBAT KELALAIAN BERBUAH PETAKA

    Sudah sangat lama bangsa ini didera musibah yang silih berganti, dari Tsunami, gempa bumi, lumpur lapindo, banjir rutin tahunan, gunung meleduk, kebakaran, tanah longsor, penggusuran, upaya pemerintah memusnahkan rakyat kecil yang miskin (dengan nama pemberantasan kemiskinan)…….., sudah sangat lelah rakyat ini, seharusnya semua komponen bangsa ini sudah mesti pintar dan cerdik dalam mengantisipasi yang akan terjadi karena pada banyak kejadian itu sebenarnya sudah sering terjadi dan bahkan menjadi langganan yang pasti datang……tapi mengapa setiap datangnya hal tersebut hampir pasti dikatakan ada yang tewas, kerugian fisik maupun non fisik………. disini menjadi adanya sebuah keraguan apa bener yang Namanya (Pemerintah) itu pengayom bagi rakyatnya dan sekaligus kita juga bertanya apa sudah bener tujuan kita membentuk negara ini untuk kepentingan bersama……….. jawabannya sudah sangat langka untuk ditemui dan hampir mustahil dapat ditemui………..(ini bukan Skeptis) tapi kenyataan……….makanya alam berbicara dan menegur dengan macam-macam bentuk akibat kejahilan dan kezaliman umat yang ada diatas punggungnya……..tapi lucunya sampai hari ini belum juga ada tanda2 bahwa manusia akan insaf dari kezaliman dan kejahilan……salah satu contoh yang paling terbaru adalah terjadinya musibah longsornya tanggul Cirendeu Ciputat/tanggerang Banten….ini banyak hal yang mestinya dapat dipetik dari kejadian tersebut…….misalnya” dengan musibah tersebut banyak Partai yang mengambil keuntungan”, banyak lembaga/Departemen yang berupaya lepas tangan, dan sekaligus mencoba untuk menjadi dewa kesiangan, namun yang lebih lucu lagi, masalah tanggul atau kolam penampung air yang semestinya dapat menjadi manfaat bagi masyarakatnya baik untuk petani, pencegah banjir, dll, namun menjadi petaka. itu semua berawal dari tidak adanya perhitungan yang cermat dalam pembuatan Situ di seluruh pelosok negeri ini, baik dari sisi konstruksi maupun tata letak situ tersebut, hukum dinegeri ini tidak berjalan, moral masyarakatnya sudah hancur, moral Penjabat ( baca “penjahat” ) di negeri ini sudah sangat luluh lantak, jadi simplenya (Capital Sociall) bangsa ini sudah musnah….. baik itu akibat perubahan zaman, maupun akibat lalainya para oarang2 yang mengatasnamakan dirinya sebagai (Penjahat Negeri)………ada hal lain yang jadi perhatian semestinya, hal musibah situ gintung itu ngak perlu terjadi seandainya peringatan yang telah diingatkan beberapa tahun yang lalu oleh salah satu badan pengakajiannya …………..”bahwa situ Gintung itu telah menunjukkan adanya keretakan, yang retaknya hampir melintang” namun itu tak diperdulikan, dengan alasan harus laporan resmi dan berbagai hal cara lain yang mereka gunakan sebagai alibi menghindarinya tanggungjawab………..kini korban telah berjatuhan baik materi maupun non materi………..banyak Lembaga/Departemen yang cuci tangan…….ada hal lain juga yang mestinya jadi perhatian masyarakat kecil ini……….terlebih lagi yang waktunya tinggal “8″ hari lagi akan berlangsung ngak termasuk hari “H”, itu tidak perlu berharap banyak dari acara pesta besar-besaran tersebut, karena semua itu tidak ada ubahnya seperti “MEMILIH PARA MALING/PENIPU TERBAIK YANG ADA DI NEGERI INI BAIK PUTERA MAUPUN PUTERI UNTUK MEMBUNUH/MENIPU RAKYATNYA” dengan harapan palsu dan janji2 serta sumpah2 yang bahkan sanggup mejual AGAMA/KEYAKINANnya untuk memperoleh posisi yang paling strategis (KOMANDAN PENIPU)……di negeri ini………..wahai rakyat baik kecil/teri maupun besar/borju/……………..berhentilah menjadi pengkhianat rakyatmu dan sesamamu………jika itu belum juga kamu berhenti, maka jangan pernah berharap bahwa alam akan DIAM, pasti teguran datang lagi……………walaupun macam2 musibah dan bencana baik sifatnya lokal maupun nasional, HARI INI PEMERINTAH BELUM JUGA SANGGUP MEMANAJEMEN LEMBAGA YANG KHUSUS MENANGANI MASALAH SEPERTI YANG SEKARANG TERJADI’ alias masih kucar-kacir (musibah kecil aja kayak di Situ Gintung sudah kacau balau/kalang kabut menhadapinya apalagi kalau menghadapi masaalah yang sebesar Tsunami”…………hanya kita tinggal berdo’a saja semoga ke depan para pengkhianat bangsa ini menjadi “musnah di telan Bumi semua keturunannya”……….memang kita turut juga belasungkawa dan berduka cita atas terjadinya musibah Situ Gintung……..semoga yang musibah/meninggal tersebut mendapat tempat di sisi-NYA, dan yang masih hidup diberikan ketabahan hatinya, karena semua yang ada dimuka bumi ini milik ALLAH SWT, pasti akan berakhir……..amien ya rabbal a’lamin

    KONSEPSI DAN AKTUALISASI KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PEREMPUAN DAN BANGSA INDONESIA DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI

    Oleh

    aneuk nanggroe

    Abstrak
    Globalisasi Pada hakekatnya adalah proses makin menyatunya bagian-bagian dari perekonomian dunia menjadi satu jaringan besar. Pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya
    Ekonomi Kerakyatan adalah upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha. Di Indonesia, ekonomi kerakyatan dijelaskan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Propenas dalam UU No.25/2000. Implementasi ekonomi kerakayatan yang paling sesuai saat ini adalah koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kedua jenis usaha ini merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Perempuan sebagai bagian dari masyarakat merupakan potensi yang sangat besar untuk memperkuat ekonomi pada sektor koperasi dan UMKM ini. Diperkirakan lebih dari separuh jumlah UMKM di Indonesia digerakkan oleh perempuan. Contoh riilnya, hingga saat ini anggota IWAPI yang mayoritas bergerak pada sektor koperasi dan UMKM sudah memiliki anggota sekitar 30.000 orang yang tersebar di 30 Provinsi dan 256 Kabupaten/Kota.

    Kata Kunci : Globalisasi, Pemberdayaan, Ekonomi Kerakyatan, Perempuan, Koperasi, UMKM.

    I. Pendahuluan
    Globalisasi Pada hakekatnya adalah proses makin menyatunya bagian-bagian dari perekonomian dunia menjadi satu jaringan besar (Boediono, 2001; 9). Adanya Globalisasi ditandai dengan meningkatnya kebebasan pergerakan barang dan jasa antar Negara, kemudahan perusahaan untuk berpindah-pindah pasar, berkurangnya peran pemerintah dalam perekonomian dan lain sebagainya. Hal itu menyebabkan meningkatnya persaingan bebas yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk beroperasi secara bebas dalam skala global.
    Saat ini, perusahaan bersaing dalam lingkungan yang sangat kompleks dengan adanya perubahan yang semakin cepat. Hal itu menyebabkan perusahaan harus lebih adaptif dan aktif dalam mengantisipasi perubahan lingkungan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus menetapkan strategi yang tepat dalam menghadapi lingkungan saat ini dan terutama dalam menghadapi era globalisasi di mana persaingan tidak hanya antara perusahaan-perusahaan lokal tetapi juga perusahaan global yang masuk ke negara yang bersangkutan.
    Deregulasi pasar sejak tahun 1980-an menyebabkan modal tidak lagi melekat pada satu tempat saja tetapi modal dapat berpindah ke tempat lain. Kondisi tersebut disebabkan oleh karena para investor mengharapkan modalnya akan lebih produktif dan menghasilkan.
    Globalisasi dan deregulasi pasar modal inilah yang merupakan salah satu pendorong tumbuhnya kembali kesadaran para eksekutif perusahaan untuk memikirkan kembali penciptaan nilai bagi para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan. Pada era globalisasi dan deregulasi pasar modal inilah, apabila para pemegang saham dan pihak lain tidak puas dengan suatu perusahaan, maka akan dengan mudah berpindah ke perusahaan yang lain, yang dapat memberikan nilai lebih kepada pemegang saham dan pihak-pihak lain tersebut.
    Berbagai perkembangan perekonomian dunia yang terjadi dewasa ini telah mendorong perkembangan pasar, mengubah hubungan produksi, finansial, investasi dan perdagangan sehingga kegiatan ekonomi dan orientasi dunia usaha tidak terbatas pada lingkup nasional tetapi telah bersifat internasional atau global. Dampak dari padanya timbul perubahan dalam hubungan ekonomi dan perdagangan antar bangsa di dunia.
    Issu mengenai globalisasi ekonomi semakin marak setelah disetujui dan ditandatanganinya kesepakatan GATT-Putaran Uruguay oleh 122 negara anggota di Marrakesh, Maroko pada tanggal 15 April 1994 (Marrakesh Meeting). Pada pertemuan tersebut disetujui pula perubahan nama GATT (General Agreement on Tariff and Trade) menjadi WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia/Internasional.
    Tujuan utama dibentuknya GATT/WTO adalah : (1) liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume perdagangan dunia sehingga produksi meningkat; (2) memperjuangkan penurunan dan bahkan penghapusan hambatan-hambatan perdagangan baik dalam bentuk hambatan tarif bea masuk (tariff barrier) maupun hambatan lainnya (non tariff barrier); (3) mengatur perdagangan jasa yang mencakup tentang Intellectual Property Rights dan investasi. Dengan meningkatnya produksi akan terjadi peningkatan investasi yang sekaligus akan menciptakan lapangan kerja dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
    Namun demikian, karena adanya kekhawatiran akan kegagalan perundingan GATT-Putaran Uruguay, padahal banyak negara yang sudah merasa semakin pentingnya perdagangan bebas antar negara, maka negara-negara yang berada pada suatu kawasan dengan kesamaan potensi dan kebutuhan maupun hubungan geografis dan tradisional terdorong untuk membentuk kelompok/kawasan perdagangan bebas (free trade area). Sehubungan dengan itu pada dekade 1990-an terbentuk beberapa kawasan perdagangan bebas seperti :
    • AFTA (Asean Free Trade Area) yang mencakup negara-negara anggota ASEAN;
    • NAFTA (North America Free Trade Area) yang mencakup Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko;
    • APEC (Asia Pacific Economic Community) yang mencakup negara-negara di kawasan Asia Pasifik, dan
    • Uni Eropa (European Union) yang mencakup negara-negara di kawasan Eropa Barat.

    Dengan terbentuknya beberapa kawasan perdagangan bebas tersebut maka untuk beberapa kawasan, liberalisasi perdagangan akan berlangsung lebih cepat dari yang dijadwalkan oleh WTO yaitu mulai tahun 2010 untuk negara maju dan tahun 2020 untuk negara berkembang. Sementara itu, AFTA akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2003 dan perdagangan bebas sesama negara anggota APEC direncanakan akan dimulai tahun 2005.
    Sebagai bagian dari tatanan perekonomian dunia, Indonesia yang menganut sistem ekonomi terbuka mau tidak mau harus ikut melaksanakan perdagangan bebas. Komitmen mengenai hal itu dimanifestasikan dalam bentuk keikutsertaan Indonesia dalam AFTA, APEC dan WTO.
    Salah satu pendekatan yang kini sering digunakan dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan mengangkat harkat martabat keluarga miskin adalah pemberdayaan masyarakat. Konsep ini menjadi sangat penting terutama karena memberikan perspektif positif terhadap orang miskin. Orang miskin tidak dipandang sebagai orang yang serba kekurangan (misalnya, kurang makan, kurang pendapatan, kurang sehat, kurang dinamis) dan objek pasif penerima pelayanan belaka. Melainkan sebagai orang yang memiliki beragam kemampuan yang dapat dimobilisasi untuk perbaikan hidupnya. Konsep pemberdayaan memberi kerangka acuan mengenai matra kekuasaan (power) dan kemampuan (kapabilitas) yang melingkup aras sosial, ekonomi, budaya, politik dan kelembagaan.
    Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal: (1) Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan (2) Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
    Pada dasarnya pemberdayaan adalah cara untuk melaksanakan kerjasama dalam organisasi sehingga semua orang berpartisipasi penuh dan merasa bertanggungjawab tidak hanya tentang pekerjaan yang dikerjakannya, tetapi juga tentang keseluruhan, agar dapat berfungsi secara lebih baik. Tim-tim yang telah diberdayakan akan bekerjasama memperbaiki kinerja mereka secara berkelanjutan, mencapai tingkat produktivitas dan mutu yang tinggi.

    Pengertian Pemberdayaan
    Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995: 56).
    • Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987: xiii).
    • Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).
    • Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994:106).
    • Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.

    Beragam definisi pemberdayaan menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.

    Indikator Pemberdayaan
    Agar para pendamping mengetahui fokus dan tujuan pemberdayaan, maka perlu diketahui berbagai indikator yang dapat menunjukkan seseorang itu berdaya atau tidak. Sehingga ketika pendampingan sosial diberikan, segenap upaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan. Schuler, Hashemi dan Riley mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan (Girvan, 2004):
    1. Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
    2. Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
    3. Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
    4. Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
    5. Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
    6. Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
    7. Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
    8. Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.

    Keberhasilan pemberdayaan keluarga miskin dapat dilihat dari keberdayaan mereka yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan mengakses manfaat kesejahteraan, dan kemampuan kultural dan politis jenis. Ketiga aspek tersebut dikaitkan dengan empat dimensi kekuasaan, yaitu: ‘kekuasaan di dalam’ (power within), ‘kekuasaan untuk’ (power to), ‘kekuasaan atas’ (power over), dan ‘kekuasaan dengan’ (power with)
    Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik manusia maupun alam dengan kategori langka untuk tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan adalah segala sesuatu hal yang melibatkan rakyat/publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).
    Ekonomi rakyat adalah suatu usaha yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Menurut ahli ekonomi kerakyatan di Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM zaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha yang dikelola oleh dan untuk sekelompok masyarakat banyak (rakyat). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

    II. Implementasi Ekonomi Kerakyatan
    Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi di sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Namun pada saat perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 lalu, terbukti ekonomi rakyat yang tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar usaha rakyat tersebut mampu bertahan dan melanjutkan usahanya hingga saat ini.
    Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

    Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

    Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

    “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
    Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
    Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan saat ini adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan yang selanjutnya disebut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
    Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi
    kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah:
    1. Karakteristik Indonesia
    Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
    Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
    2. Tuntutan Konstitusi
    Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas . Ruh tata ekonomi usaha bersama uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
    3. Fakta Empirik
    Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
    Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
    4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
    Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat , kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang dengan GDP juga meningkat tajam , dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.
    Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.
    Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
    1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
    2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
    3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
    4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
    Oleh karena itu seluruh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hendaknya menyusun kembali visi ekonomi bagi ketahanan dalam negeri dan menghadapi globalisasi
     Memfokuskan pada pembangunan nyata perekonomian masyarakat berbasis agroindustri dan bahari yang berwawasan lingkungan,
     Menumbuhkan investasi dalam negeri yang mampu secara langsung mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
     Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik, kesehatan dan perlindungan terhadap anak.

    III. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

    Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai untuk kondisi dan karakteristik negara Indonesia, adalah Koperasi dan UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara nyata untuk ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yang diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan.
    Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

    “Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yang dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yang diperlukan masyarakat, karena itu pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di dalam pembangunan.

    Menurut Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
    ”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
    • Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar
    • Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
    • Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi.
    • Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. 5 milyar
    • Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar pada usaha yang dibiayai.

    Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM mampu menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yang berlapis.
    Namun, dengan penangan yang terpadu dan terarah untuk mengembangkan potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat besar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan serta mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

    IV. Perempuan, Koperasi dan UMKM
    Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai peluang dan kesempatan yang sangat besar untuk berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang pula oleh kondisi perubahan pandangan tentang citra perempuan dan pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut di atas sejalan dan atau disertai pula dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta seluruh warga Negara Indonesia dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia, kaum perempuan juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
    Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
    1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan,
    2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
    3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam ruang pasar global untuk berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor.

    Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi bisa dilakukan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yang bergerak pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, perempuan perlu didukung untuk bergerak di bisnis ventura. Saat ini terjadi pergeseran dari sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar untuk bergerak pada perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan.
    Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas dan inovasi. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama untuk UMKM. Keuntungan Koperasi dan UMKM ini adalah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas dan pada tempat yang mungkin saja disekitar tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut bersama-sama membangun usaha bisnis keluarga.

    Kekuatan ekonomi perempuan yaitu :
    • Perempuan sama dengan laki-laki dalam hal tanggungjawab dalam menjalankan bisnis/usaha.
    • Perempuan juga pada saat memiliki kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah dan mengawasi anak-anak.
    • Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
    • Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan
    • Perempuan lebih sabar dalam menghadapi tantangan dalam bisnis
    • Mengembangkan kewirausahaan perempuan sangat berarti bagi pengembangan sumberdaya manusia yang potensial

    Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan
    1. Kendala secara umum :
    • Keterbatasan akses terhadap pemodalan
    • Kekurangan SDM (Perempuan) yang terampil
    • Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan, komunikasi, listrik, dan air
    • Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi untuk meningkatkan daya saing di pasaran
    • Keterbatasan fasilitas terhadap informasi dan teknis pemasaran
    • Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang pasar
    • Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi untuk bahan hasil bumi
    • Kelangkaan bahan baku
    • Ketergantungan terhadap jasa perantara

    2. Kendala secara pribadi :
    • Mobilitas rendah
    • Kurang percaya diri
    • Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yang mendukung kewirausahaan
    • Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
    • Kemampuan mengorganisasi yang rendah

    Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia dalam menghadapi globalisasi.

    V. Peluang dan Hambatan
    Pengaruh lingkungan global, regional maupun nasional akan dapat menjadi peluang bagi pembangunan daerah yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya dan secara optimal bagi pembangunan daerah. Salah satu peluang yang langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan dengan adanya pengaruh global, regional maupun nasional adalah semakin merangsang untuk meningkatkan kualitas SDM yang mampu bersaing baik dipasaran regional, nasional maupun internasional. Dari momentum ini diharapkan nilai SDM akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan dalam proses peningkatan nilai tambah SDM, akan membuka kesempatan lapangan kerja masyarakat di daerah. Globalisasi informasi melalui kemajuan teknologi komunikasi serta mobilitas penduduk di dunia yang tinggi, menyebabkan kontak antar bangsa semakin baik dan merupakan peluang bagi Negara berkembang untuk meningkatkan pengelolaan sumber kekayaan alamnya, yang pada gilirannya mendukung pembangunan nasional. Perkembangan IPTEK di Negara maju secara pesat merupakan peluang bagi pengembangan pengelolaan sumber kekayaan alam. Konsekuensi strategisnya ini hanya mengandalkan diri pada Sumberdaya Manusia yang berkualitas dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan berhasil meraih kemajuan dalam situasi global yang penuh dengan persaingan ketat.
    Di sisi lain hambatan-hambatan yang dihadapi karena rendahnya mutu kualitas SDM yang masih cukup serius baik secara nasional maupun daerah, maka dalam menghadapi pasar global (AFTA) yang yang berlaku mulai tahun pada 2003 dan APEC 2020 nantinya sesungguhnya merupakan potensi pasar sekaligus potensi masalah yang akan dihadapi oleh daerah sehubungan upaya mewujudkan masyarakat yang siap bersaing dan berwawasan global. Sebagaimana diketahui bahwa pasar global mempersyaratkan daya saing tinggi, yang hanya dapat dicapai melalui peningkatan efesiensi, produktifitas dan kualitas SDM.

    VI. Kesimpulan
    Ekonomi kerakyatan yang paling sesuai dengan karakteristik Indonesia, tuntutan Konstsitusi bangsa, fakta empirik dan akibat dari kegagalan pembangunan ekonomi periode sebelumnya, yaitu ekonomi yang melibatkan rakyat banyak terkait dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya. Implementasi ekonomi kerakyatan tersebut dalam bentuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperkirakan mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan distribusi pendapatan sekaligus mengurangi kesenjangan. Pemberdayaan perempuan Indonesia dalam bidang ekonomi saat ini dianggap cukup berhasil. Perempuan dewasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya diperkirakan mengelola lebih dari separuh jumlah Koperasi dan UMKM di Indonesia saat ini. Sebagi contoh, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ( IWAPI) yang mayoritas bergerak di sektor UMKM, sudah memiliki anggota 30.000 orang yang tersebar di 20 Provinsi dan 256 Kabupaten/Kota se Indonesia. Walaupun kewirausahaan peempuan ini memiliki kelebihan dan banyak sekali kelemahannya, jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia dalam menyongsong datangnya globalisasi.
    Memang disadari masalah rendahnya kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) khususnya di daerah merupakan kondisi umum terjadi di Indonesia. Sementara upaya meningkatkankan kualitas SDM agar selaras dengan kemajuan perekonomian dunia merupakan isue sentral yang sampai sekarang belum terselesaikan secara tuntas. Karena itu bagi daerah otonom bila ingin memanfaatkan masalah pendidikan, pada posisi sebagai potensi yang diharapkan harus mampu menjawab berbagai tantangan global, maka masalah utama yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mendidik, melatih, dan membina SDM untuk menjadi manusia yang benar-benar unggul, terampil, dinamis, produktif, inovatif, rasional, ekonomis dan berwawasan global.

    DAFTAR PUSTAKA

    Adi Sasono. 1999. Ekonomi Jaringan : Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia. Konferensi Internasional Demokrasi Ekonomi. Jakarta.
    Amelia Hayati. 2008. Pemberdayaan Kekuatan Ekonomi Perempuan Indonesia. Orientasi Pembauran Bangsa, BKBPMD Prov. Jawa Barat.
    Arixs. 2007. Atasi Kemiskinan Bangun Ekonomi Kerakyatan. Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali. Denpasar.
    Aziz, M. Amin, 1993. Pasar Global Agroindustri – Prospek Pengembangan pada PJPT II. Bangkit, Jakarta.
    Boediono. 2001. Indonesia Menghadapi Ekonomi Global. Yogyakarta : BPPE.
    Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
    Fedrik Benu. 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual. Seminar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Univ. Nusa Cendana. Kupang.
    Laica Marzuki. 1999. Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Kerangka Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal. Univ.Hasanuddin. Makasar.
    Mardi Yatmo Hutomo. 2003. Konsep Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta.
    Mubyarto. 2007. Ekonomi Kerakyatan dalam Era Glabalisasi. UGM. Yogyakarta.
    Mubyarto. 2004. Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat. UGM. Yogyakarta.
    Rina Fahmi Idris. 2008. Mengawal Demokrasi Ekonomi. IWAPI. Jakarta.
    Samuelson-Nordhaus. 2005. Economics. 16th Edition. Mc Graw Hill.
    Yamazawa, Ippei, 200. Developing Economies in The Twenty-First Century – The Challenges of Globalization, Institute of Developing Economies, Japan External Trade Organization, Chiba, Japan
    www.depsos.go.id diakses pada tanggal 25 Januari 2009.

    Tulisan Sebelumnya »