KONSEPSI DAN AKTUALISASI KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PEREMPUAN DAN BANGSA INDONESIA DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI
Oleh
aneuk nanggroe
Abstrak
Globalisasi Pada hakekatnya adalah proses makin menyatunya bagian-bagian dari perekonomian dunia menjadi satu jaringan besar. Pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya
Ekonomi Kerakyatan adalah upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha. Di Indonesia, ekonomi kerakyatan dijelaskan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Propenas dalam UU No.25/2000. Implementasi ekonomi kerakayatan yang paling sesuai saat ini adalah koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kedua jenis usaha ini merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Perempuan sebagai bagian dari masyarakat merupakan potensi yang sangat besar untuk memperkuat ekonomi pada sektor koperasi dan UMKM ini. Diperkirakan lebih dari separuh jumlah UMKM di Indonesia digerakkan oleh perempuan. Contoh riilnya, hingga saat ini anggota IWAPI yang mayoritas bergerak pada sektor koperasi dan UMKM sudah memiliki anggota sekitar 30.000 orang yang tersebar di 30 Provinsi dan 256 Kabupaten/Kota.
Kata Kunci : Globalisasi, Pemberdayaan, Ekonomi Kerakyatan, Perempuan, Koperasi, UMKM.
I. Pendahuluan
Globalisasi Pada hakekatnya adalah proses makin menyatunya bagian-bagian dari perekonomian dunia menjadi satu jaringan besar (Boediono, 2001; 9). Adanya Globalisasi ditandai dengan meningkatnya kebebasan pergerakan barang dan jasa antar Negara, kemudahan perusahaan untuk berpindah-pindah pasar, berkurangnya peran pemerintah dalam perekonomian dan lain sebagainya. Hal itu menyebabkan meningkatnya persaingan bebas yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk beroperasi secara bebas dalam skala global.
Saat ini, perusahaan bersaing dalam lingkungan yang sangat kompleks dengan adanya perubahan yang semakin cepat. Hal itu menyebabkan perusahaan harus lebih adaptif dan aktif dalam mengantisipasi perubahan lingkungan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus menetapkan strategi yang tepat dalam menghadapi lingkungan saat ini dan terutama dalam menghadapi era globalisasi di mana persaingan tidak hanya antara perusahaan-perusahaan lokal tetapi juga perusahaan global yang masuk ke negara yang bersangkutan.
Deregulasi pasar sejak tahun 1980-an menyebabkan modal tidak lagi melekat pada satu tempat saja tetapi modal dapat berpindah ke tempat lain. Kondisi tersebut disebabkan oleh karena para investor mengharapkan modalnya akan lebih produktif dan menghasilkan.
Globalisasi dan deregulasi pasar modal inilah yang merupakan salah satu pendorong tumbuhnya kembali kesadaran para eksekutif perusahaan untuk memikirkan kembali penciptaan nilai bagi para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan. Pada era globalisasi dan deregulasi pasar modal inilah, apabila para pemegang saham dan pihak lain tidak puas dengan suatu perusahaan, maka akan dengan mudah berpindah ke perusahaan yang lain, yang dapat memberikan nilai lebih kepada pemegang saham dan pihak-pihak lain tersebut.
Berbagai perkembangan perekonomian dunia yang terjadi dewasa ini telah mendorong perkembangan pasar, mengubah hubungan produksi, finansial, investasi dan perdagangan sehingga kegiatan ekonomi dan orientasi dunia usaha tidak terbatas pada lingkup nasional tetapi telah bersifat internasional atau global. Dampak dari padanya timbul perubahan dalam hubungan ekonomi dan perdagangan antar bangsa di dunia.
Issu mengenai globalisasi ekonomi semakin marak setelah disetujui dan ditandatanganinya kesepakatan GATT-Putaran Uruguay oleh 122 negara anggota di Marrakesh, Maroko pada tanggal 15 April 1994 (Marrakesh Meeting). Pada pertemuan tersebut disetujui pula perubahan nama GATT (General Agreement on Tariff and Trade) menjadi WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia/Internasional.
Tujuan utama dibentuknya GATT/WTO adalah : (1) liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume perdagangan dunia sehingga produksi meningkat; (2) memperjuangkan penurunan dan bahkan penghapusan hambatan-hambatan perdagangan baik dalam bentuk hambatan tarif bea masuk (tariff barrier) maupun hambatan lainnya (non tariff barrier); (3) mengatur perdagangan jasa yang mencakup tentang Intellectual Property Rights dan investasi. Dengan meningkatnya produksi akan terjadi peningkatan investasi yang sekaligus akan menciptakan lapangan kerja dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Namun demikian, karena adanya kekhawatiran akan kegagalan perundingan GATT-Putaran Uruguay, padahal banyak negara yang sudah merasa semakin pentingnya perdagangan bebas antar negara, maka negara-negara yang berada pada suatu kawasan dengan kesamaan potensi dan kebutuhan maupun hubungan geografis dan tradisional terdorong untuk membentuk kelompok/kawasan perdagangan bebas (free trade area). Sehubungan dengan itu pada dekade 1990-an terbentuk beberapa kawasan perdagangan bebas seperti :
• AFTA (Asean Free Trade Area) yang mencakup negara-negara anggota ASEAN;
• NAFTA (North America Free Trade Area) yang mencakup Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko;
• APEC (Asia Pacific Economic Community) yang mencakup negara-negara di kawasan Asia Pasifik, dan
• Uni Eropa (European Union) yang mencakup negara-negara di kawasan Eropa Barat.
Dengan terbentuknya beberapa kawasan perdagangan bebas tersebut maka untuk beberapa kawasan, liberalisasi perdagangan akan berlangsung lebih cepat dari yang dijadwalkan oleh WTO yaitu mulai tahun 2010 untuk negara maju dan tahun 2020 untuk negara berkembang. Sementara itu, AFTA akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2003 dan perdagangan bebas sesama negara anggota APEC direncanakan akan dimulai tahun 2005.
Sebagai bagian dari tatanan perekonomian dunia, Indonesia yang menganut sistem ekonomi terbuka mau tidak mau harus ikut melaksanakan perdagangan bebas. Komitmen mengenai hal itu dimanifestasikan dalam bentuk keikutsertaan Indonesia dalam AFTA, APEC dan WTO.
Salah satu pendekatan yang kini sering digunakan dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan mengangkat harkat martabat keluarga miskin adalah pemberdayaan masyarakat. Konsep ini menjadi sangat penting terutama karena memberikan perspektif positif terhadap orang miskin. Orang miskin tidak dipandang sebagai orang yang serba kekurangan (misalnya, kurang makan, kurang pendapatan, kurang sehat, kurang dinamis) dan objek pasif penerima pelayanan belaka. Melainkan sebagai orang yang memiliki beragam kemampuan yang dapat dimobilisasi untuk perbaikan hidupnya. Konsep pemberdayaan memberi kerangka acuan mengenai matra kekuasaan (power) dan kemampuan (kapabilitas) yang melingkup aras sosial, ekonomi, budaya, politik dan kelembagaan.
Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal: (1) Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan (2) Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
Pada dasarnya pemberdayaan adalah cara untuk melaksanakan kerjasama dalam organisasi sehingga semua orang berpartisipasi penuh dan merasa bertanggungjawab tidak hanya tentang pekerjaan yang dikerjakannya, tetapi juga tentang keseluruhan, agar dapat berfungsi secara lebih baik. Tim-tim yang telah diberdayakan akan bekerjasama memperbaiki kinerja mereka secara berkelanjutan, mencapai tingkat produktivitas dan mutu yang tinggi.
Pengertian Pemberdayaan
Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995: 56).
• Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987: xiii).
• Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).
• Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994:106).
• Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.
Beragam definisi pemberdayaan menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.
Indikator Pemberdayaan
Agar para pendamping mengetahui fokus dan tujuan pemberdayaan, maka perlu diketahui berbagai indikator yang dapat menunjukkan seseorang itu berdaya atau tidak. Sehingga ketika pendampingan sosial diberikan, segenap upaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan. Schuler, Hashemi dan Riley mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan (Girvan, 2004):
1. Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
2. Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
3. Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
4. Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
5. Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
6. Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
7. Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
8. Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.
Keberhasilan pemberdayaan keluarga miskin dapat dilihat dari keberdayaan mereka yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan mengakses manfaat kesejahteraan, dan kemampuan kultural dan politis jenis. Ketiga aspek tersebut dikaitkan dengan empat dimensi kekuasaan, yaitu: ‘kekuasaan di dalam’ (power within), ‘kekuasaan untuk’ (power to), ‘kekuasaan atas’ (power over), dan ‘kekuasaan dengan’ (power with)
Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik manusia maupun alam dengan kategori langka untuk tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan adalah segala sesuatu hal yang melibatkan rakyat/publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).
Ekonomi rakyat adalah suatu usaha yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Menurut ahli ekonomi kerakyatan di Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM zaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha yang dikelola oleh dan untuk sekelompok masyarakat banyak (rakyat). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.
II. Implementasi Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi di sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Namun pada saat perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 lalu, terbukti ekonomi rakyat yang tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar usaha rakyat tersebut mampu bertahan dan melanjutkan usahanya hingga saat ini.
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan saat ini adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan yang selanjutnya disebut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi
kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas . Ruh tata ekonomi usaha bersama uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat , kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang dengan GDP juga meningkat tajam , dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Oleh karena itu seluruh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hendaknya menyusun kembali visi ekonomi bagi ketahanan dalam negeri dan menghadapi globalisasi
Memfokuskan pada pembangunan nyata perekonomian masyarakat berbasis agroindustri dan bahari yang berwawasan lingkungan,
Menumbuhkan investasi dalam negeri yang mampu secara langsung mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik, kesehatan dan perlindungan terhadap anak.
III. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai untuk kondisi dan karakteristik negara Indonesia, adalah Koperasi dan UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara nyata untuk ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yang diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan.
Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yang dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yang diperlukan masyarakat, karena itu pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di dalam pembangunan.
Menurut Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
• Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. 5 milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar pada usaha yang dibiayai.
Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM mampu menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yang berlapis.
Namun, dengan penangan yang terpadu dan terarah untuk mengembangkan potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat besar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan serta mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
IV. Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai peluang dan kesempatan yang sangat besar untuk berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang pula oleh kondisi perubahan pandangan tentang citra perempuan dan pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut di atas sejalan dan atau disertai pula dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta seluruh warga Negara Indonesia dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia, kaum perempuan juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam ruang pasar global untuk berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor.
Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi bisa dilakukan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yang bergerak pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, perempuan perlu didukung untuk bergerak di bisnis ventura. Saat ini terjadi pergeseran dari sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar untuk bergerak pada perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas dan inovasi. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama untuk UMKM. Keuntungan Koperasi dan UMKM ini adalah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas dan pada tempat yang mungkin saja disekitar tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut bersama-sama membangun usaha bisnis keluarga.
Kekuatan ekonomi perempuan yaitu :
• Perempuan sama dengan laki-laki dalam hal tanggungjawab dalam menjalankan bisnis/usaha.
• Perempuan juga pada saat memiliki kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah dan mengawasi anak-anak.
• Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan
• Perempuan lebih sabar dalam menghadapi tantangan dalam bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan perempuan sangat berarti bagi pengembangan sumberdaya manusia yang potensial
Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan
• Kekurangan SDM (Perempuan) yang terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan, komunikasi, listrik, dan air
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi untuk meningkatkan daya saing di pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap informasi dan teknis pemasaran
• Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang pasar
• Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi untuk bahan hasil bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara
2. Kendala secara pribadi :
• Mobilitas rendah
• Kurang percaya diri
• Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yang mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yang rendah
Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia dalam menghadapi globalisasi.
V. Peluang dan Hambatan
Pengaruh lingkungan global, regional maupun nasional akan dapat menjadi peluang bagi pembangunan daerah yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya dan secara optimal bagi pembangunan daerah. Salah satu peluang yang langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan dengan adanya pengaruh global, regional maupun nasional adalah semakin merangsang untuk meningkatkan kualitas SDM yang mampu bersaing baik dipasaran regional, nasional maupun internasional. Dari momentum ini diharapkan nilai SDM akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan dalam proses peningkatan nilai tambah SDM, akan membuka kesempatan lapangan kerja masyarakat di daerah. Globalisasi informasi melalui kemajuan teknologi komunikasi serta mobilitas penduduk di dunia yang tinggi, menyebabkan kontak antar bangsa semakin baik dan merupakan peluang bagi Negara berkembang untuk meningkatkan pengelolaan sumber kekayaan alamnya, yang pada gilirannya mendukung pembangunan nasional. Perkembangan IPTEK di Negara maju secara pesat merupakan peluang bagi pengembangan pengelolaan sumber kekayaan alam. Konsekuensi strategisnya ini hanya mengandalkan diri pada Sumberdaya Manusia yang berkualitas dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan berhasil meraih kemajuan dalam situasi global yang penuh dengan persaingan ketat.
Di sisi lain hambatan-hambatan yang dihadapi karena rendahnya mutu kualitas SDM yang masih cukup serius baik secara nasional maupun daerah, maka dalam menghadapi pasar global (AFTA) yang yang berlaku mulai tahun pada 2003 dan APEC 2020 nantinya sesungguhnya merupakan potensi pasar sekaligus potensi masalah yang akan dihadapi oleh daerah sehubungan upaya mewujudkan masyarakat yang siap bersaing dan berwawasan global. Sebagaimana diketahui bahwa pasar global mempersyaratkan daya saing tinggi, yang hanya dapat dicapai melalui peningkatan efesiensi, produktifitas dan kualitas SDM.
VI. Kesimpulan
Ekonomi kerakyatan yang paling sesuai dengan karakteristik Indonesia, tuntutan Konstsitusi bangsa, fakta empirik dan akibat dari kegagalan pembangunan ekonomi periode sebelumnya, yaitu ekonomi yang melibatkan rakyat banyak terkait dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya. Implementasi ekonomi kerakyatan tersebut dalam bentuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperkirakan mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan distribusi pendapatan sekaligus mengurangi kesenjangan. Pemberdayaan perempuan Indonesia dalam bidang ekonomi saat ini dianggap cukup berhasil. Perempuan dewasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya diperkirakan mengelola lebih dari separuh jumlah Koperasi dan UMKM di Indonesia saat ini. Sebagi contoh, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ( IWAPI) yang mayoritas bergerak di sektor UMKM, sudah memiliki anggota 30.000 orang yang tersebar di 20 Provinsi dan 256 Kabupaten/Kota se Indonesia. Walaupun kewirausahaan peempuan ini memiliki kelebihan dan banyak sekali kelemahannya, jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia dalam menyongsong datangnya globalisasi.
Memang disadari masalah rendahnya kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) khususnya di daerah merupakan kondisi umum terjadi di Indonesia. Sementara upaya meningkatkankan kualitas SDM agar selaras dengan kemajuan perekonomian dunia merupakan isue sentral yang sampai sekarang belum terselesaikan secara tuntas. Karena itu bagi daerah otonom bila ingin memanfaatkan masalah pendidikan, pada posisi sebagai potensi yang diharapkan harus mampu menjawab berbagai tantangan global, maka masalah utama yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mendidik, melatih, dan membina SDM untuk menjadi manusia yang benar-benar unggul, terampil, dinamis, produktif, inovatif, rasional, ekonomis dan berwawasan global.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Sasono. 1999. Ekonomi Jaringan : Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia. Konferensi Internasional Demokrasi Ekonomi. Jakarta.
Amelia Hayati. 2008. Pemberdayaan Kekuatan Ekonomi Perempuan Indonesia. Orientasi Pembauran Bangsa, BKBPMD Prov. Jawa Barat.
Arixs. 2007. Atasi Kemiskinan Bangun Ekonomi Kerakyatan. Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali. Denpasar.
Aziz, M. Amin, 1993. Pasar Global Agroindustri – Prospek Pengembangan pada PJPT II. Bangkit, Jakarta.
Boediono. 2001. Indonesia Menghadapi Ekonomi Global. Yogyakarta : BPPE.
Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
Fedrik Benu. 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual. Seminar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Univ. Nusa Cendana. Kupang.
Laica Marzuki. 1999. Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Kerangka Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal. Univ.Hasanuddin. Makasar.
Mardi Yatmo Hutomo. 2003. Konsep Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta.
Mubyarto. 2007. Ekonomi Kerakyatan dalam Era Glabalisasi. UGM. Yogyakarta.
Mubyarto. 2004. Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat. UGM. Yogyakarta.
Rina Fahmi Idris. 2008. Mengawal Demokrasi Ekonomi. IWAPI. Jakarta.
Samuelson-Nordhaus. 2005. Economics. 16th Edition. Mc Graw Hill.
Yamazawa, Ippei, 200. Developing Economies in The Twenty-First Century – The Challenges of Globalization, Institute of Developing Economies, Japan External Trade Organization, Chiba, Japan
www.depsos.go.id diakses pada tanggal 25 Januari 2009.